MAKALAH
HOMOSEKSUAL DARI PANDANGAN ISLAM, HAM (Hak Azasi Manusia), KESEHATAN DAN
KEJIWAAN
Di
ajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Seminar PKN di Prodi Pendidikan
Kimia semester 1
Disusun oleh :
Lina Khoerunisa
1211208047
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KIMIA
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2011 M/1433 H
BAB I
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Topik yang diangkat pada pembahasan
makalah sederhana ini sudah menjadi permasalahan yang melekat pada diri manusia
sejak awal penciptaannya. Dimulai pada penciptaan Nabi Adam as yang disusul
oleh kehadiran Siti Hawa. Ketika pertama kali tercipta, hal mendasar yang
mereka lakukan adalah mencari dedaunan untuk menutupu aurat mereka masing –
masing. Sehingga memperkecil kemungkinan untuk terjadi perzinahan, walaupun
tujuan utama mereka melakukan itu adalah guna menutupi kemaluan atau aurat
mereka. Akan tetapi, esensi dari penutupan aurat tersebut adalah menghindari
terjadinya nafsu seksual yang dilarang oleh Allah SWT. Hal tersebut membuktikan
bahwa secara naluriah atau kodrati, manusia memiliki rasa etika dan estetika
dalam menyikapi anugerah yang telah diberikan Allah SWT dalam wujud nafsu
birahi maupun bentuk fisik anatomi tubuh manusia itu sendiri.
Namun demikian, yang terjadi pada
dasawarsa dan masa moderen terakhir di Indonesia maupun dunia internasional
dalam menyikapi nafsu seksual tersebut berbalik 1800 dari peristiwa
empiris pada Nabi Adam as dan Siti Hawa seperti yang tersebut diatas. Para wanita
tidak merasa malu lagi ketika berpakaian minim dan para pria tidak lagi merasa
ragu – ragu atas menggunakan jasa prostitusi. Bahkan, apa yang terjadi pada
kaum Sodom ( umat Nabi Luth as) yakni homoseksualitas ( baik gay maupun lesbian
), sudah menjadi hal yang biasa. Luar biasa anehnya lagi, dinegara Belanda,
Homoseksual sudah menjadi budaya mereka dengan dikeluarkannya hokum politik
atas perkawinan antara para kaum gay atau lesbian.1
Homoseksual (liwath) merupakan
perbuatan asusila yang sangat terkutuk dan menunjukkan pelakunya seorang yang
mengalami penyimpangan psikologis dan tidak normal. Berbicara tentang
homoseksual di negara-negara maju, maka kondisinya sudah sangat memprihatinkan.
Di negara-negara tersebut kegiatannya sudah dilegalkan. Yang lebih menyedihkan
lagi, bahwa 'virus' ini ternyata juga telah mewabah di negara-negara
berkembang, termasuk Indonesia.
Masalah homoseksual dan lesbian di
Indonesia kini memasuki babak-babak yang semakin menentukan. Sebagai sebuah
negeri Muslim terbesar, Indonesia menjadi ajang pertaruhan penting perguliran
kasus ini. Anehnya, hampir tidak ada organisasi dan tokoh umat yang serius
menanggapi masalah ini. Padahal, ibarat penyakit, masalahnya sudah semakin
kronis, karena belum mendapatkan terapi yang serius.
Front Pembela Islam (FPI) memprotes
penyelenggaraan Miss Waria Indonesia, di Gedung Sarinah. Namun, protes FPI
tidak digubris. Kontes itu tetap jalan. Ini merupakan kontes yang kedua.
Pemenang kontes Miss Waria tahun lalu, Meggie Megawatie (bernama asli Totok Sugiarto),
berhasil masuk dalam jajaran 10 besar dalam kontes waria se-dunia di Thailand.
Menurut laporan Jawa Pos (25/6/2005), kali ini, Gubernur Sutiyoso menyumbang Rp
100 juta untuk penyelenggaraan kontes waria.
Perkawinan sesama jenis telah mulai mengemuka,setelah
kejadian itu terjadi di luar negeri dan rentetannya kemudian
dengan akan dilakukannya rencana konggres kaum Gay di Surabaya yang dihadiri
dari anggota organisasi Gay dari negeri luar ( Eropah ). Dimuka telah disinggung
bahwa ketertarikan dua orang manusia yang berlainan jenis, tidak hanya
bertujuan bersetubuh, tetapi juga ingin membentuk keluarga (rumah tangga). Harus diakui
faktor bersetubuh atau berhubungan seksual merupakan factor pendorong yang penting
untuk berkeluarga. Juga harus diakui faktor hubungan seksual tidaklah merupakan syarat
mutlak membentuk keluarga dengan perkawinan, buktinya manusia yang sudah lanjut
usiapun (manula) menurut hukum tidak dilarang kawin. Pernyataan tersebut di
atas, terkesan bebas dan demokratis serta penuh penghargaan terhadap HAM untuk
melangsungkan suatu perkawinan yang dilandasi atas hubungan seksual. Kini menjadi
suatu kajian tersendiri bagi hubungan seksual yang dilakukan secara menyimpang atau tidak umum
dilakukan oleh kebanyakan orang (yaitu hubungan kelamin laki-laki dengan kelamin
perempuan), melainkan hubungan seksual yang dilakukan laki-laki dengan laki-laki, yang
lazim disebut hubungan secara sodomi, pelakunya yang umum dikenal homoseksual.
Begitu juga hubungan seksual yang menyimpang karena dilakukan oleh perempuan dengan
perempuan, melalui oralsek, pelakunya lazim disebut lisbian.
Bagaimana sesungguhnya masalah
besar ini menurut kacamata Islam? Apa ancaman yang akan diterima pelakunya?
Beberapa uraian berikut akan merangkum pendapat Imam Ibn al-Qayyim di dalam
bukunya, ad-Dâ` Wa ad-Dawâ. Dalam istilah Islam, homoseksual lebih dikenal
dengan nama "al-Liwâth" yang diambil dari kata "Luth,"
nama seorang Nabi Allah. Mengapa dinisbatkan kepada Nabi Allah tersebut? Sebab
perbuatan semacam itu dilakukan oleh kaumnya. (Kadang juga disebut dengan
sodomi, dari nama negri kaum Nabi Luth, Sodom, red)[2]
Dampak negatif yang ditimbulkan
perbuatan Liwath (Homoseksual), sebagaimana perkataan Jumhur Ulama ijma' dari
para shahabat mengatakan, "Tidak ada satu perbuatan maksiat pun yang
kerusakannya lebih besar dibanding perbuatan homoseksual. Bahkan dosanya berada
persis di bawah tingkatan kekufuran bahkan lebih besar dari kerusakan yang
ditimbulkan tindakan pembunuhan." Allah subhanahu wata'ala tidak pernah
menguji dengan ujian yang seberat ini kepada siapa pun umat di muka bumi ini
selain umat Nabi Luth. Dia memberikan siksaan kepada mereka dengan siksaan yang
belum pernah dirasakan oleh umat mana pun. Hal ini terlihat dari beraneka
ragamnya adzab yang menimpa mereka, mulai dari kebinasaan, dibolak-balikkannya
tempat tinggal mereka, dijerembabkannya mereka ke dalam perut bumi dan dihujani
bebatuan dari langit. Ini tak lain karena demikian besarnya dosa perbuatan
tersebut.
Sementara itu Resolusi PBB dengan
mengatas namakan HAM telah ‘merestui’ kesamaan hak kaum homoseksual, Resolusi bersejarah itu
diputuskan melalui voting Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss.
Dinamika homoseksual tersebut,
secara garis besar ( mainstream ) akan penulis uraikan dari beberapa aspek,
yakni agama (menurut pendapat para ulama), kejiwaan / psikis, akal/ daya
pikiran, keturunan / regenerasi, harta dan HAM. Aspek – aspek tersebut adalah bagian yang melekat kepada
setiap individu. Sehingga akibat apa yang mungkin ditimbulkan dari perbuatan
homoseksual yang dilakukan individu terhadap aspek – aspek tersebut.
1.2.
Tujuan Penulisan
Berdasarkan
penulisan dan pemaparan Latar Belakang di atas, maka kami selaku penulis
makalah ini dapat menyimpulkan apa yang menjadi tujuan dari penulisan makalah
ini yakni :
1. Untuk
mengetahui pengertian Homoseksual.
2. Untuk
mengetahui hukum Homoseksual dari pandangan :
·
Agama (Pendapat para ulama)
·
HAM
·
Kejiwaan/Psikis
·
Kesehatan
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian Homoseksual dan Sejarahnya
Homoseksualitas
mengacu pada interaksi seksual
dan/atau romantis
antara pribadi yang berjenis kelamin
sama. Pada penggunaan mutakhir, kata sifat homoseks digunakan untuk hubungan
intim dan/atau hubungan
sexual di antara orang-orang berjenis kelamin yang sama, yang bisa
jadi tidak mengidentifikasi diri merek sebagai gay atau lesbian.
Homoseksualitas, sebagai suatu pengenal, pada umumnya dibandingkan dengan heteroseksualitas dan biseksualitas. Istilah gay adalah suatu istilah tertentu yang
digunakan untuk merujuk kepada pria homoseks. Sedangkan Lesbian adalah suatu istilah tertentu yang digunakan untuk merujuk
kepada wanita homoseks.
Definisi
tersebut bukan definisi mutlak mengingat hal ini diperumit dengan adanya
beberapa komponen biologis dan psikologis dari seks dan gender, dan dengan itu
seseorang mungkin tidak seratus persen pas dengan kategori di mana ia
digolongkan. Beberapa orang bahkan menganggap ofensif perihal pembedaan gender
(dan pembedaan orientasi seksual).
Homoseksualitas
dapat mengacu kepada:
1.orientasi
seksual yang ditandai dengan kesukaan seseorang dengan orang lain
mempunyai kelamin sejenis secara biologis atau identitas
gender yang sama.
2.perilaku
seksual dengan seseorang dengan gender yang sama tidak peduli
orientasi seksual atau identitas gender.
3.identitas
seksual atau identifikasi diri, yang mungkin dapat mengacu kepada perilaku
homoseksual atau orientasi homoseksual.
Ungkapan
seksual dan cinta erotis sesama jenis telah menjadi suatu corak dari sejarah
kebanyakan budaya yang dikenal sejak sejarah awal . Bagaimanapun, bukanlah
sampai abad ke-19
bahwa tindakan dan hubungan seperti itu dilihat sebagai orientasi
seksual yang bersifat relatif stabil. Penggunaan pertama kata homoseksual yang tercatat dalam sejarah
adalah pada tahun 1869
oleh Karl-Maria
Kertbeny,[1] dan kemudian dipopulerkan penggunaannya oleh Richard
Freiherr von Krafft-Ebing pada bukunya Psychopathia
Sexualis.
Di
tahun-tahun sejak Krafft-Ebing, homoseksualitas telah menjadi suatu pokok
kajian dan debat. Mula-mula dipandang sebagai penyakit untuk diobati,
sekarang lebih sering diselidiki sebagai bagian dari suatu proyek yang lebih
besar untuk memahami Ilmu Hayat,
ilmu jiwa,
politik, genetika, sejarah dan variasi budaya
dari identitas dan praktek seksual. status legal
dan sosial dari orang yang melaksanakan tindakan homoseks atau
mengidentifikasi diri mereka gay atau lesbian beragam di
seluruh dunia.
2.2.Pandangan Homoseksual dari Aspek HAM
Hak asasi
manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan.
HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi
kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum
dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28,
pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Dalam
perespektif HAM, hubungan seksual yang menyimpang ini menurut hemat menulis tidaklah begitu
rendah dan hinanya. Bila kita sadar dari sudut kacamata HAM, manusia
sama dihadapan Tuhan dan Hukum. Tidak seorangpun menghendaki
dilahirkan kedunia ini dengan keadaan yangmenyimpang, dan juga tidak dibenarkan
adanya suatu kaidah hukum apapun membedakan orang yang satu dengan
yang lain. Pandangan negara yang telah maju mempraktekan HAM hubungan
seksual yang menyimpang tidaklah dianggap perbuatan dosa dan aib,. karena
itu penyimpangan prilaku seksual telah mendapat pengakuan dan pengaturannya,
seperti yang dilakukan di negeri Belanda. Artinya keluarga dapat
dibentuk melalui perkawinan oleh mereka yang sesame jenis (laki-laki dengan
laki-laki, perempuan dengan perempuan).
Presiden Amerika Barack Obama memerintahkan semua instansi, lembaga
Pemerintah Amerika di luar negeri memberikan diplomasi, bantuan, dan
perlindungan terhadap hak-hak Warga Negara Amerika, yang berasal dari kaum gay,
lesbian, biseksual dan waria. Dilansir dari VOA, perintah Obama itu tertuang
dalam memorandum yang ditandatanganinya, di hari Selasa (6/12/2011)
kemarin. Selain itu ia juga
memerintahkan Departemen Luar Negeri Amerika dan USAID, melawan kriminalisasi
terhadap orang-orang lesbian, gay, biseksual dan transgender di luar negeri,
serta membasmi diskriminasi. Tak hanya memerintahkan untuk diberikannya
perlindungan terhadap WNA, Obama juga memerintahkan, agar kantor-kantor
Pemerintah Amerika di luar negeri untuk melindungi pengungsi dan pencari suaka
Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender. Pada bulan September lalu, pada sidang
umum PBB, Obama mengatakan, tidak satupun negara yang boleh menolak hak-hak
seseorang berdasarkan orientasi seksual mereka. (TribunNews.com)
Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan
Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) mengeluarkan resolusi yang menyatakan tidak boleh
ada diskriminasi atau kekerasan terhadap orang berdasarkan orientasi seksual
mereka. Resolusi tersebut dikeluarkan setelah melalui perdebatan sengit antara
negara-negara Barat melawan negara-negara mayoritas berpenduduk Islam. Bagi
negara Barat, resolusi tersebut termasuk bersejarah.
Melalui resolusi ini, Dewan HAM PBB
mengakui persamaan hak lesbian, gay, biseksual dan transgender. Resolusi yang
ini diajukan oleh Afrika Selatan ini diadopsi oleh 23 negara yang mendukung.
2.3.Pandangan Homoseksual dari Aspek Agama (Pendapat para ulama)
Seluruh
umat islam sepakat bahwa homoseksual termasuk dosa besar. Oleh karena perbuatan
yang menjijikkan inilah Allah kemudian memusnahkan kaum nabi Luth A.S dengan
cara yang sangat mengerikan. Allah SWT berfirman:
Artinya:
Mengapa
kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, Dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang
dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang- orang yang melampaui batas” (QS. As-Syu’ra :
165-166)
Bahkan
Homoseksual jauh lebih menjijikkan dan hina daripada perzinahan. Sebagaimana
sabda Rasulullah SAW :
Artinya:
Bunuhlah
fa’il dan maf’ulnya (kedua-duanya) (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Oleh karena itulah ancaman hukuman terhadap
pelaku homoseksual jauh lebih berat dibandingkan dengan hukuman bagi pelaku
pezina. Didalam perzinahan, hukuman dibagi menjadi dua yaitu bagi yang sudah
menikah dihukum rajam, sedangkan bagi yang belum menikah di cambuk 100 kali dan
diasingkan selama satu tahun. Adapaun dalam praktek homoseksual tidak ada
pembagian tersebut. Asalkan sudah dewasa dan berakal (bukan gila) maka
hukumannya sama saja (tidak ada perbedaan hukuman bagi yang sudah menikah atau
yang belum menikah).[3]
Sebenarnya
ulama-ulama fiqh bebeda pendapat mengenai hukuman bagi pelaku homoseksual.
Diantara pendapat para ulama tersebut adalah:
1.
Fuqoha Madzhaf Hanbali: Mereka
sepakat bahwa hukuman bagi pelaku homoseksual sama persis dengan hukuman bagi
pelaku perzinahan. Yang sudah menikah di rajam dan yang belum menikah dicambuk
100 kali dan diasingkan selama setahun. Adapun dalil yang mereka pergunakan
adalah Qiyas. Karena defenisi
Homoseksual (Liwath) menurut mereka adalah menyetubuhi sesuatu yang telah
diharamkan oleh Allah. Maka mereka menyimpulkan bahwa hukuman bagi pelakunya
adalah sama persis dengan hukuman bagi pelaku perzinahan. Tetapi qiyas yang mereka lakukan adalah qiyas ma’a al-fariq (mengqiyaskan sesuatu yang berbeda) karena liwath (homoseksual) jauh lebih
mejijikkan dari pada perzinahan.
2.
Pendapat yang benar adalah pendapat
kedua yang mengatakan bahwa hukuman bagi pelaku homoseksual adalah hukuman
mati. Karena virus ini kalau saja tersebar dimasyarakat maka ia akan
menghancukan masyarakat tersebut.
3.
Syekh Ibnu Taymiyah mengatakan
bahwa seluruh sahabat Rasulullah SAW sepakat bahwa hukuman bagi keduanya adalah
hukuman mati. Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW:
Artinya:
“Barangsiapa kamu temui melakukan perbuatan kaum
Luth (Homoseksual), maka bunuhlah al-fail dan al-maf’ul bi (kedua-duanya)”.
Hanya saja para sahabat berbeda pendapat tentang
cara ekskusinya. Sebagian sahabat mengatakan bahwa kedua-duanya harus dibakar
hidup-hidup, sehingga menjadi pelajaran bagi yang lain. Pendapat ini
diriwayatkan dari khalifah pertama Abu Bakar As-Shiddiq. Sahabat yang
lain berpendapat bahwa cara ekskusinya sama persis dengan hukuman bagi pezina
yang sudah menikah (rajam). Adapun pendapat yang ketiga adalah keduanya dibawa
kepuncak yang tertinggi di negeri itu kemudian diterjunkan dari atas dan
dihujani dengan batu. Karena dengan demikianlah kaum Nabi Luth A.S dihukum oleh
Allah SWT.
Yang terpenting keduanya harus dihukum mati,
karena ini adalah penyakit yang sangat berbahaya dan sulit di deteksi. Jika
seorang laki-laki berjalan berduaan dengan seorang perempuan mungkin seseorang
akan bertanya:”Siapa perempuan itu?”. Tetapi ketika seseorang laki-laki
berjalan dengan laki-laki lain akan sulit di deteksi karena setiap laki-laki
berjalan dengan laki-laki lain. Tetapi tentunya tidak semua orang bisa
menjatuhkan hukuman mati, hanya hakim atau wakilnyalah yang berhak, sehingga
tidak terjadi perpecahan dan kezaliman yang malah menyebabkan munculnya
perpecahan yang lebih dahsyat.
Hukum Islam disebutkan bahwa praktik homoseks
merupakan satu dosa besar dan sanksinya sangat berat. Rasulullah SAW bersabda, ''Siapa saja yang menemukan pria pelaku
homoseks, maka bunuhlah pelakunya tersebut.'' (HR Abu Dawud, at-Tirmizi,
an-Nasai, Ibnu Majah, al-Hakim, dan al-Baihaki). Imam Syafii berpendapat, bahwa
pelaku homoseksual harus dirajam (dilempari batu sampai mati) tanpa membedakan
apakah pelakunya masih bujangan atau sudah menikah.
Untuk pelaku praktik lesbi (wanita dengan wanita),
diberikan ganjaran hukuman kurungan dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya.
(QS 4:15). Para fuqaha membedakan hukuman antara pelaku homoseksual (sesama
laki-laki) dengan lesbian (sesama wanita). Pelaku lesbi tidak dihukum mati.
Dalam kitab Fathul Mu'in, kitab fikih yang dikaji di pesantren-pesantren
Indonesia, dikatakan, bahwa pelaku lesbi (musaahaqah) diberi sanksi sesuai
dengan keputusan penguasa (ta'zir). Bisa jadi, penguasa atau hakim membedakan
jenis hukuman antara pelaku lesbi yang terpaksa dengan yang profesional.
Apalagi, untuk para promotor lesbi. Apapun, hingga kini, praktik homoseksual
dan lesbian tetap dipandang sebagai praktik kejahatan kriminal, dan tidak patut
dipromosikan apalagi dilegalkan.
Menyimak
posisi ajaran Islam dan Kristen yang tegas terhadap masalah homoseksual,
harusnya berbagai pihak tidak memberi kesempatan untuk mempromosikanya. Karena
itu, adalah ajaib, jika saat ini, begitu banyak media massa yang membuat opini
seolah-olah homoseksual adalah suatu tindakan mulia (amal salih) yang perlu
diterima oleh masyarakat. Promosi dan kampanye besar-besaran legalisasi
homoseksual ini berusaha menggiring opini masyarakat untuk menerima praktik
homoseksual.
Pada Senin,
13 Juni 2005, pukul 08.30 WIB, dalam acara Good Morning di Trans TV melakukan
kampanye legalisasi perkawinan sesama jenis. Ketika itu ditampilkan sosok
wanita lesbi bernama Agustin, yang mengaku sudah 13 tahun hidup bersama
pasangannya yang juga seorang wanita. Agustin, yang mengaku menyukai sesama
wanita sejak umur 12 tahun, ditampilkan sebagai sosok yang tertindas, diusir
oleh keluarganya, pindah dari satu pekerjaan ke pekerjaan lain, gara-gara
dirinya seorang lesbi. Kini ia bekerja di LSM Koalisi Perempuan Indonesia.
Ketika ditanya, mengapa dia berani membuka dirinya, sebagai seorang lesbi,
Agustin menyatakan, bahwa dia sudah capek berbohong. Dia ingin jujur dan
mengimbau masyarakat bisa memahami dan menerimanya.
Praktik
hubungan seksual dan perkawinan sesama jenis, katanya, adalah sesuatu yang
baik. Seorang psikolog yang juga seorang wanita (tidak dijelaskan apakah dia
lesbi atau tidak) juga menjelaskan bahwa homoseksual dan lesbian bukan praktik
yang abnormal, tetapi merupakan orientasi dan praktik seksual yang normal.
Acara Trans
TV itu tentu saja perlu diberi perhatian serius oleh kaum Muslimin. Sebab, ini
merupakan kampanye dan promosi perkawinan sesama jenis yang bersifat massal dan
terbuka. Selama ini, banyak TV yang menayangkan acara baik sinetron, komedi,
film yang secara terselubung berisi kampanye dukungan buat kaum homo. Hanya
saja, biasanya tidak sampai kepada bentuk dukungan terhadap perkawinan sesama
jenis.
Kasus
leluasanya kampanye besar-besaran legalisasi homoseksual dan dukungan
(pendiaman) terhadap kontes Miss Waria bisa dilihat sebagai satu gejala mulai
lumpuhnya peran nahi-munkar organisasi dan tokoh-tokoh Islam di Indonesia.
Mungkin banyak tokoh sedang sibuk ngurus ''yang lain'' atau sedang mengalami
kegagapan menghadapi arus globalisasi dan hegemoni media televisi yang saat ini
menjadi penguasa moral dan penentu nilai-nilai moral baru di tengah masyarakat.
Salah satu dampak globalisasi adalah lahirnya sikap ketidakberdayaan
(powerless) yang gagap dan gamang dalam menyikapi kedigdayaan media informasi
seperti TV.
Penjungkirbalikan
nilai-nilai haq dan bathil merupakan masalah paling serius yang dihadapi kaum
Muslim saat ini. Harusnya, organisasi Islam besar NU, Muhammadiyah, MUI,
Al-Irsyad, DDII, PKS, PPP, dan sebagainya memahami, bahwa masalah pencegahan
kemunkaran dalam bentuk perzinahan atau homoseksual adalah persoalan besar dan
serius, yang tidak kalah seriusnya dibandingkan masalah korupsi uang. Para
tokoh organisasi itu pasti paham, beratnya sanksi perzinahan dalam Islam.
Urusan menghentikan kemunkaran bukanlah hanya tugas FPI atau KISDI semata. Kita
berharap, kemenangan partai Islam di wilayah terentu berbanding lurus dengan
pengurangan tindakan kemunkaran di wilayah itu. Jangan sampai politiknya
menang, tapi kemunkaran malah berkembang, yang mendekatkan masyarakat pada
turunnya azab Allah SWT.
Mengikuti
jejak kalangan Kristen, di kalangan Islam, bahkan di lingkungan pendidikan
tinggi Islam, juga sudah muncul suara yang mendukung perkawinan sejenis. Tahun
2004, Jurnal Justisia terbitan Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang,
menulis cover story dengan judul ''Indahnya Kawin Sesama Jenis''. Dikatakan di
Jurnal ini, bahwa hanya orang primitif saja yang yang melihat perkwinan sejenis
sebagai sesuatu yang abnormal dan berbahaya.
Kini, dalam
soal homoseksual, manusia seperti memutar jarum sejarah: menganggap enteng,
memberikan legitimasi, dan ujungnya adalah azab Allah. Dan Rasulullah SAW
mengingatkan: ''Tidaklah (sebagian) dari suatu kaum yang berbuat maksiat, dan
di kalangan mereka ada orang yang mampu mencegahnya atas mereka, lalu dia tidak
berbuat, melainkan hampir-hampir Allah meratakan dengan azab dari sisi-Nya.''
(HR Abu Dawud, at-Turmudzi, dan Ibnu Majah).
2.3.
Pandangan Homoseksual dari Aspek Kejiwaan/Psikis
Keterkaitan antara aspek psikis
pelaku pezinahan atau homoseksual adalah faktor yang saling mendukung dan
saling mempengaruhi otak untuk melakukan perbuatan. Berikut adalah deskripsi
kejiwaan pelaku zina atau homoseksual :
-
Psikis “ Hewani” mendominasi
Maksudnya adalah kejiwaan manusia
pelaku sudah tidak manusiawi lagi. Kondisi yang ada ketika melakukan perzinahan
baik bagi hetero seksual maupun homo seksual, adalah psikis hewani yang
mementingkan pemuas nafsu birahi belaka. Sedangkan manusia, adalah makhluk yang
beradab dengan dilengkapi naluri manusiawi dan akal yang ( seharusnya ) sehat.
-
Psikis yang adktif akan perzinahan.
Apabila seseorang melakukan zina
atau homoseksual, secara statistic 2pasti
akan mengulanginya lagi (adiktif). Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya
penderita HIV / AIDS baik dalam skala nasional maupun internasional. Sedangkan
cara penularan virus HIV / AIDS yang paling banyak dijumpai adalah dengan gonta
ganti pasangan seksual (baik hetero seksual maupun homoseksual). Cara penularan
yang kedua adalah dengan penggunaan jarum suntik yang tidak bersih secara
klinis. Dengan demikian, akibat kejiwaan adiktif terhadap perzinahan tersebut,
mengakibatkan pada kesehatan fisik si pelaku perbuatan keji tersebut.
-
Psikis yang ekstra posesif
Hal ini terjadi pada umumnya,
didominasi oleh gay/ lesbian. Contoh kasus yang tengah menjadi sorotan public
saat ini adalah kasus pembunuhan berantai yang dilakukan oleh tersangka Ryan
atau Very Idham Afriansyah. Setelah dilakukan uji psikologis oleh Tim Dokter
Polri, tersangka Ryan divonis menderita kelainan kejiwaan yang dalam bahasa
Ilmu psikologi disebut psikopat, yakni kondisi kejiwaan yang sangat labil dan
tidak dapat membedakan perbuatan yang baik atau buruk. Hal tersebut dapat
terjadi pada setiap orang yang salah satu pemicunya adalah sifat yang extra
posesif ( rasa memiliki terhadap sesuatu yang berlebihan ). Dalam konteks kasus
Ryan, extra posesifnya terhadap kekasih gey nya adalah pemicu ia melakukan
pembunuhan mutilasi terhadap korban almarhumk Ir. Hery.
Dapat disimpulkan, kondisi kejiwaan
pelaku perzinahan, terdeteksi bersifat negative dan berdampak pada kesehatan
tubuh dan kesehatan psikis itu sendiri.
2.5.
Pandangan Homoseksual dari Aspek Kesehatan
Islam sangat keras dalam meberikan hukuman atas
kejahatan yang satu ini karena dampaknya yang buruk dan kerusakan yang
ditimbulkannya kepada pribadi dan masyarakat.
Dampak
negatif tersebut di antaranya adalah sebagai berikut :
a. Benci
terhadap wanita
Kaum Luth
berpaling dari wanita dan kadang bisa sampai tidak mampu untuk menggauli
mereka. Oleh karena itu, hilanglah tujuan pernikahan untuk memperbanyak keturunan. Seandainya
pun seorang homo itu bisa menikah, maka istrinya akan menjadi korbannya, tidak mendapatkan ketenangan,
kasih sayang, dan balas kasih. Hidupnya tersiksa, bersuami tetapi seolah tidak
bersuami.
b. Efek
Terhadap Syaraf
Kebiasaan
jelek ini mempengaruhi kejiwaan dan memberikan efek yang sangat kuat pada syaraf. Sebagai akibatnya dia
merasa seolah dirinya diciptakan bukan
sebagai laki-laki, yang pada akhirnya perasaan itu membawanya kepada
penyelewengan. Dia merasa cenderung dengan orang yang sejenis dengannya.
c. Efek
terhadap otak
Menyebabkan
pelakunya menjadi pemurung. Seorang
homoseks selalu merasa tidak puas dengan pelampiasan hawa nafsunya.
d. Hubungan
homoseksual dengan kejelekan akhlaq
Kita
dapatkan mereka jelek perangai dan tabiatnya. Mereka hampir tidak bisa
membedakan antara yang baik dan yang buruk, yang mulia dan yang hina. Melemahkan organ tubuh yang kuat dan bisa
menghancurkannya. Karena organ-organ tubuhnya telah rusak, maka didapati mereka
sering tidak sadar setelah mengeluarkan air seni dan mengeluarkan kotoran dari
duburnya tanpa terasa.
e. Hubungan
homoseksual dengan kesehatan umum.
Mereka
terancam oleh berbagai macam penyakit. Hal ini disebabkan karena merasa lemah
mental dan depresi.
f. Pengaruh
terhadap organ peranakan.
Homoseksual
dapat melemahkan sumber-sumber utama pengeluaran mani dan membunuh sperma
sehingga akan menyebabkan kemandulan
g. Dapat
meyebabkan penyakit thypus, Spilis, Kencing nanah dan disentri
h. AIDS, para
ahli mengatakan bahwa 95% pengidap penyakit ini adalah kaum homoseks
BAB
III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Pengertian
homosexual menurut saya tidak perlu dijelaskan panjang lebar karena saya
percaya bahwa istilah ini sudah sangat umum dan dapat dimengerti dengan baik
oleh masyarakat. Oleh karena itu dalam pemaparan ini tidak kami jelaskan
mengenai pengertian tersebut.
Homosexual adalah sebuah
pengingkaran terhadap hakikat alami dan utama dari makhluk hidup yaitu
berkembang biak, makhluk hidup itu jangankan manusia, tumbuhan saja berkembang
biak, meski caranya tentu berbeda dengan manusia.
Sedangkan
yang kedua mengingkari keberadaan hal hal yang saling berlawanan namun menjadi
satu kesatuan, seperti misalnya panas dan dingin, jahat dan baik, negatif dan
positif, semua hal di dunia ini memiliki pasangan yang justru merupakan suatu
hal yang berlawanan, adalah tidak alamiah jika menyatukan dua hal yang sama
menjadi satu, magnit saja tidak pernah mau bersatu (tolak menolak) apabila dua
kutubnya yang sama dipertemukan, lain halnya jika dua kutub berbeda yang di
pertemukan, maka tindakan ini akan menghasilkan kegiatan tarik menarik.
3.2.
Saran
Muda-mudahan
dalam penulisan makalah ini bisa bermanfaat bagi para pembaca umumnya dan bagi
penulis khususnya. Dan dalam penulisan makalah ini mungkin masih banyak
kesalahan dan kekeliruan, maka dari itu kami selaku penulis mohon saran dan
masukanya, karena dengan saran dan masukan itu akan menjadikan penulisan
makalah selanjutnya akan semakin baik dan sesuai dengan EYD yang diterapkan.
DAFTAR
PUSTAKA
AL-QUR’AN NUR
KARIM
ABD. Madjid
Ahmad. "Masa'il Fiqhiyyah (membahas
Masalah Fiqih yang Aktual". PT. Garuda
Buana Indah, Pasuruan - Jatim 1994.
Jay P. Paul, Bisexual and Homosexual Identities, New York:
Haword Press, 1984
Harian
Surat Kabar Seputar Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar